SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi literasi taat registrasi kendaraan bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Batanghari.
Literasi dilakukan oleh penanggung jawab Samsat Batanghari bersama TIM Samsat Batanghari dengan peserta yang hadir adalah Ibu-ibu yang berstatus sebagai isteri Organisasi perangkat Daerah (OPD) Batanghari.
Ketua GOW, Nuraubu Baktiar mendukung agenda Literasi taat registrasi kendaraan dalam sambutan pembukaan nya di Rumah Dinas Wakil Bupati Batanghari.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, menjelaskan Program literasi taat registrasi kendaraan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat Jambi akan pentingnya melakukan registrasi kendaraan secara tepat waktu, dan kami berkolaborasi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Batanghari yang pesertanya merupakAn ibu-ibu berstatus isteri pegawai negeri sipil, yang bisa mewakili masyarakat Jambi.
Dalam program ini, Jasa Raharja Jambi juga bekerja sama dengan Tim Samsat Batanghari, untuk melakukan agenda tersebut, diberikan literasi pertama kepada isteri-isteri OPD (Organisais Perangkat Daerah) Batanghari tentang Sumbangan Wajib dan fungsi Sumbangan Wajib dengan narasumber Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Batanghari.
Kemudian literasi tentang PKB (pajak kendaraan bermotor) oleh UPTD Samsat Batanghari dan literasi taat registrasi STNK hindari sanksi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 oleh Unit Laka Lantas Samsat Batanghari.
Setelah dilakukan literasi terkait pentingnya registrasi kendaraan untuk melakukan perpanjang jatuh tempo Sumbangan Wajib dan Pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tiap tahunnya, maka Jasa Raharja Jambi memantau dan verifikasi STNK dan SKPD sumbangan wajib dan pajak kendaraan peserta literasi yang hadir.
“Jasa Raharja Jambi memberikan apresiasi peserta yang taat registrasi kendaraan setelah dilakukan verifikasi berupa souvenir seperti helm, holder HP dan Tas Serut, penerima apresiasi menunjukan STNK dan SKPD yang tidak mati jatuh tempo Sumbangan Wajib dan pajak kendaraan miliknya” kata Donny.
Taat registrasi kendaraan berarti membayarkan sumbangan wajib dan pajak kendaraan tiap tahunnya sebelum jatuh tempo dan melakukan pengesahan STNK tiap tahun dan perpanjang 5 tahun di Kantor bersama Samsat, hindari sanksi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, tidak perpanjang STNK setelah 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut setelahnya tidak bayar Sumbangan wajib dan Pajak kendaraan data kendaraan akan dihapuskan. (*)
Discussion about this post