SENJARI.COM, JAMBI – Pengendara motor mengalami kecelakaan lawan sepeda dayung dan truck yang viral di berbagai media sosial menyebabkan anak kecil pembonceng sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Kecelakaan terjadi di Jalan Lingkar Barat III Depan Toko Akma, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Hak santunan Siswi TK laka lantas Simpang Rimbo disampaikan kepada ahli waris sehari setelah kecelakaan pada Rabu,6/9/2023 kemarin.
PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari. Dalam kasus kecelakaan yang viral dalam pemberitaan media sosial juga wajib untuk diselesaikan sesuai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan.
āKami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan bentuk pelayanan prima kami kepada Masyarakat, termasuk kasus kecelakaan yang viral dalam pemberitaan namum kami harus memastikan terlebih dahulu kasus kecelakaan memang terjamin sesuai undang-undang nomor 34 tahun 1964 dan terbit laporan polisi kejadian kecelakaannya,ā awal penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
Kecelakaan siswi TK di daerah Simpang Rimbo terkonfirmasi terbit Laporan Polisi setelah Jasa Raharja Jambi berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kota Jambi. Penyerahan hak santunan korban meninggal dunia adik Assifa Kyra Zahara diserahkan kepada ahli waris yakni Ayah korban atas nama GUSNI Manja sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening sehari setelah kejadian kecelakaan.
āSalah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Jasa Rahraja Jambi turut berduka atas kecejadian kecelakaan yang menimpa siswi TK di SImpang Rimbo, menghimbau agar setiap Masyarakat Jambi hati-hati dalam berekendaraā akhir penjelasan Donny.
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharja berusaha menjadi Human Capital yang berbasis budaya āAKHLAKā dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (*)
Discussion about this post