SENJARI.COM, JAMBI- Jasa Raharja Jambi menggandeng merchant untuk dapat memberikan benefit kepada warga Jambi yang taat bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saat registrasi kendaraan. Studio videa Jambi beri diskon foto sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang melakukan pelunasan tidak tertunggak untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di wilayah Kota Jambi.
Simbolis kerjasama kolaborasi marchant antara PT. Jasa Raharja diwakili oleh Kepala Unit Operasional dan Humas yang bertemu Owner Studio Videa di kantor Jasa Raharja Cabang Jambi, Rabu, 5/7/2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi yang diwakili menjelaskan, Memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat bayar Sumbangan Wajib sejalan dengan bayar pajak kendaraan saat registrasi kendaraan di Kantor Bersama Samsat.
Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi sangat mengapresiasi masyarakat yang taat melakukan Registrasi kendaraan bermotor miliknya sebelum Sumbangan Wajib dan Pajak menunggak dan Jasa Raharja menawarkan pada pengusaha-pengusaha di Jambi untuk berkolaborasi memberi apresiasi bagi masyarakat yang taat registrasi kendaraan.
Merchant adalah salah satu upaya untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan bagi sektor Pajak bagi Pemprov Jambi serta meningkatkan branding bagi instansi Jasa Raharja dan pengusaha atas usaha yang dijalankannya. Pemilik Studio Videa, Ardiansyah menyambut baik atas rencana kerjasama tersebut, semoga niat baik tersebut dapat berdampak positif, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi dalam meregister kendaran bermotor miliknya pajak kendaraan, selain itu kami dari pengusahaan juga memiliki ruang publikasi baru dengan kerja sama ini.
Studio Videa memberikan voucher discount 50 persen kepada masyarakat yang patuh membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan menunjukan STNK dan Notice Pajak yang dibayarkan di Seluruh Samsat Provinsi Jambi.
Discount 50 persen Jasa Foto Studio berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 s.d 30 September 2023 terhadap masyarakat pemilik kendaraan yang taat melaksanakan kewajibannya dalam melakukan registrasi tahunan, pelunasan PKB, dan membayar SWDKLLJ.(*)
Discussion about this post