SENJARI.COM, JAMBI – Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor Bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Jasa Raharja Kolaborasi Razia Gabungan Bersama Tim Samsat Kota Jambi. Tim Samsat Kota Jambi kembali mengadakan razia dibeberapa titik daerah wilayah Kota Jambi. Razia gabungan dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 2023.
“Menggali potensi pendapatan di Jasa Raharja berarti meningkatkan penghasilan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sejalan dengan peningkatan pajak bagi mitra terkait yakni peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pajak, bentuk nyata lain yang ditargetkan oleh Tim Samsat Kota Jambi adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam meregistrasi kendaraan yang dimilikinya” kata Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Kota Jambi melaksanakan kegiatan razia selama tiga hari di titik wilayah yang berbeda. “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Jambi melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sdr. Elpa Oswari bersama Tim Samsat Kota Jambi razia di Depan Taman Makam Pahlawan, Kota Baru dan Kantor Gubernur Telanaipura yang merupakan wilayah padat aktifitas kendaraan,“ ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. ”Ikut dalam kegiatan tersebut mobil pelayanan Samsat keliling sehingga dapat langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membayarkan Pajak dan SWDKLLJ serta meregistrasi STNKnya,” katanya.
“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat yang melaksanakan razia kepada masyarakat, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan pihak ketiga jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post