SENJARI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi Pasang Spanduk Angkutan Penumpang Kapal Di Pelabuhan H. Abas Terjamin Uu No 33 Tahun 1964, Sabtu (3 Juni 2023).
Pemasang sepanduk dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal didampingi agen pelayaran. Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dengan pemilik kapal yang beroperasional di Pelabuhan Abbas ditandatangani pada 22 Januari 2020.
Kepala Cabang Donny Koesprayitno mengingatkan perihal Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/ Penyebrangan, Laut dan Udara.
Lanjut Donny, Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang diberikan tanggung jawab oleh Negara untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, salah satunya angkutan penumpang umum sungai/danau di Jambi adalah speed boat milik PT. Karya Budi yang operasionalnya mengangkut penumpang di Pelabuhan H. Abas ke beberapa tujuan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ruang lingkup pertanggungan yang diberikan kepada setiap penumpang Angkutan umum sungai/penyebrangan sesuai undang undang nomor 33 tahun 1964 adalah jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang sejak penumpang naik kapal di Pelabuhan keberangkatan, saat berada dikapal, hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.
“Penumpang speed boat jurusan Kuala Tungkal Ke Riau, Muara Sabak dan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat milik PT.Karya Budi terlindungi oleh Jasa Raharja, penumpang berhak memperoleh pertanggungan kecelakan diri sejak naik speed boat, selama di dalam perjalanan, hingga turun di Pelabuhan tujuan,” tutur Donny.
Donny menjelaskan setiap penumpang yang menggunakan alat trasnportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karci/tiket angkutan umum yang pelaksanaanya dilakukan pengutipan oleh masing-masing operator (Pengelola) alat transportasi umum.
“Penumpang speed boat membayarkan iuran wajib sebesar Rp 2.000, iuran wajib tersebut dikutip oleh agen pelayaran saat penumpang speed boat membeli tiket dan kupon IWKL pada loket keberangkatan dan jika terjadi resiko kecelakaan setiap penumpang speed boat berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja,” tutupnya. (*)
Discussion about this post