SENJARI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan akan terus memperkokoh peran dan fungsi Camat sebagai pemimpin di suatu wilayah. Hal ini dikatakannya saat membuka secara resmi RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT (GWPP) TAHUN 2023, bertempat di Ballroom Ratu Convention Center, Kamis (11/05/2023).
“Alhamdulillah saya telah membuka Rakor Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah bersama unsur camat sebagai perangkat daerah. Camat ini adalah perpanjangan tangan saya di daerah, tentu kita ingin memperkokoh dan memperkuat peran dan fungsi camat di masyarakat terutama dalam menghadapi situasi politik tahun depan. Saya berharap camat adalah orang yang kita percayakan untuk menciptakan kondisi yang stabil dan kondusif di masyarakat,” ujar Al Haris.
“Camat yang ada di Provinsi Jambi harus dapat mengemban amanah dan bekerjasama untuk membantu bupati/walikota dalam menyelesaikan titik fokus kita bersama, terutama dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, pengangguran terbuka dan persoalan antar masyarakat lainnya.
Oleh karena itu camat harus memerankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya sebab data yang kita miliki hari ini merupakan data Provinsi Jambi di mata nasional dan itu adalah akumulasi dari kerja para camat sekalian,” lanjut Al Haris.
Dalam sambutan dan arahannya tersebut, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan harus sinergi (bersatu padu) antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Hal ini sangat penting karena sinergitas sangat mendukung dalam efektivitas dan efisiensi pencapain tujuan pembangunan, karena pada dasarnya pembangunan di Indonesia ini merupakan pembangunan integratif, yang tak terpisahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Al Haris.
Gubernur Al Haris mengemukakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah meletakkan provinsi dalam kedudukan ganda. Satu sisi ditempatkan sebagai daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, pada sisi lain merupakan perpanjangan tangan Pusat yang berfungsi menjalankan kewenangan dekonsentrasi diwilayah regional.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, agar amanah Undang-Undang yang diharapkan dari peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah bisa direalisasikan dengan sebaik-baiknya, guna mendorong dan mengakselerasi (mempercepat) kemajuan daerah,” tutup Al Haris. (*)
Discussion about this post