SENJARI.COM, JAMBI- Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi yang terdiri dari Jasa Raharja, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Jambi membuat Action Plan atau rencana kerja yang akan dilakukan sesuai arahan Tim Pembinan Samsat Nasional. Salah satu inisiatif rencana kerja tersebut terkait saat diskon pajak usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi implementasikan pasal 74 tidak bayar pajak dihapus data regident.
Komitmen rencana kerja TimPembina Samsat Provinsi Jambi dijelasakan oleh pimpinan tiga instansi terkait yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Polda Jambi, Dhafi dan Kepala Cabang Jasa Raharja, Donny Koesprayitno saat mengadakan talkshow bersama Jambi TV di Kantor Cabang PT. Jasa Raharja, Kamis (30/12/2023).
āSalah satu fokus rencana kerja tahun 2023 Interoperabilitas Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi dalam penegakan hukum yang akan dilaksanakan setelah pemutihan pajak usai pada tanggal 6 April 2023, berupa implementasi pasal 74 Undang-undang Tahun 2009 bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika setelah mati STNK tidak mebayar Pajak dan Sumbangan Wajib kendaraan dua tahun berturut-turut sanksi berupa penghapusan data kendaraanā jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
āMasyarakat Provinsi Jambi telah diberikan beberapa kali kesempatan oleh BPKPD Jambi untuk membayarkan tunggakan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotornya sebelum implemetasi psal 74 diberlakukan berupa diskon pajak dan denda sumbangan wajib beberapa tahun belakangan ini, selanjutnya fokus Pembinan Samsat adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat Jambi yang taat bayar pajak, sumbangan wajib dan tertib pengesahaan STNKā tutup Donny.
Rencana Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi pada akhirnya bertujuan untuk peningkatan pendapatan pajak kendaraan daerah bagi pembangunan Provinis Jambi, eksistensi pengelolaan sumbangan wajib kendaran bermotor untuk mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, serta validasi data kendaraan yang berperan penting terhadap penegakan hukum terkait pelanggaran, mempercepat penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya. (*)
Discussion about this post