SENJARI.COM, JAMBI – Terkait maraknya pakaian bekas di Indonesia, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan kebijakan larangan pakaian bekas import beredar di Indonesia tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah Pusat
Sekda berharap, agar itu dapat dikomunikasikan antara Asosiasi pedang atau asosiasi Importir dengan pemerintah Pusat.
“Jadi ini perlu informasikan dari para pedagang, sehingga memperoleh informasi ini, karena ini merupakan bagian dari pendapatan dari masyarakat khususnya dari tanjung jabung Barat,” katanya, Senin (20/3/2023).
Sekda juga mempersilahkan kepada Asisiasi atau Importir tersebut agar segera mengkomunikasikan hal tersebut kepada pemerintah Pusat. Komunikasi tersebut juga bisa melalui pemerintah provinsi jambi.
“Bisa bentuk surat kepada kami. Ini merupakan kebijakan pusat harus ditindaklanjuti mungkin ketika memberikan pertimbangan dari daerah kenapa ini dilarang, apabila dilarang dampaknya seperti ini mungkin bisa bahan masukan bagi pemerintah pusat,” katanya.
Sekda menilai, bahwa adanya pakaian bekas di Jambi tidak menganggu pengusaha pakaian di jambi, bahkan dengan adanya pakaian bekas mereka pengusaha pakaian di Jambi dapat bersaing bahan dan harganya.
“Jualan pakaian bekas di Jambi selama ini dinilai tidak menganggu malah dinilai masih memberikan manfaat bagi masyarakat. Komposisinya menjadi bersaing,” tutup Sekda. (*)
Discussion about this post