SENJARI.COM, JAMBI – PT Jasa Raharja Cabang Jambi temu PT. PNM Mekar Jambi, berinformasi implementasi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Kunjungan temu tersebut menginformasikan tentang penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor akan segera di realisasikan di wilayah Provinsi Jambi, Selasa (14/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando melakukan berinformasi kepada PT. PNM Mekar berkaitan dengan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 yakni bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
“Temu Informasi yang dilakukan Jasa Raharja Jambi dengan PT. PNM Mekar salah satu tindakan perventif dalam mengingatkan perusahaan BUMN untuk menjauhi sanksi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yakni terhapusnya data kendaraan dinas dan karyawan akibat lalai patuh bayar pajak dan SWDKLLJ setelah 2 tahun berturut-turut mati masa berlaku STNK karena tidak melakukan registrasi kendaraan setiap tahunnya,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Kolaborasi antar BUMN ini sesuai dengan core values AKHLAK yakni membangun kerja sama yang sinergis. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas akan dilakukannya kerja sama berupa himbauan kepada komunitas mekar melalui AO (Account Officer) PNM Mekar yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
“Pembahasan kerja sama lain kedepan bersama PT. PNM Mekar adalah partisipasi Jasa Raharja dalam agenda pembinaan PNM Mekar kepada kepada seluruh mitra komunitas mekar, memberikan informasi terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan peran fungsi PT. Jasa Raharja,” kata Donny.
Kerja sama antar PT. Jasa Raharja bersama PT.PNM Mekar Jambi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan harapan akhirnya adalah peningkatan pendapata Daerah Provinsi Jambi serta eksistensi pengelolaan Dana Sumbangan Wajib oleh PT.Jasa Raharja untuk memberikan santunan dalam pertanggungan kepada pihak ketiga saat pemilik kendaraan bermotor mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (*)
Discussion about this post