SENJARI.COM, JAMBI – Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan. Awal tahun 2023 Dinas ESDM Provinsi Jambi telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT. RUA (Rimba Utama Abadi) di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT. RUA melakukan aktivitas tambang galian C di kawasan PT. ATM (Anak Tantang Mandiri) yang juga diketahui belum memiliki izin, namun sudah dilakukan kegiatan tambang.
Tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Karang Taruna Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.
Sofwan Sahju, Ketua Karang Taruna Batang Asam meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas tambang ilegal dan galian C yang melakukan aktivitas tambang diluar izin usaha pertambangan (IUP).
“Saya sangat mendukung pemerintah untuk menertibkan aktivitas galian C tanpa izin tersebut, lebih baik di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” katanya saat di hubungin media ini, Kamis (2/2/2023).
Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki izin operasional.
Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.
“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandas Sofwan Sahju. (*).
Discussion about this post